Profil Kepengurusan

Terdapat struktur organisasi dalam Unit Kegiatan Mahasiswa tinggkat Fakultas Komunitas pemerhati konstitusi yaitu diantaranya:

1. Pelindung

Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bertindak sebagai pelindung di UKM-F KPK.

2. Penanggung Jawab

Penanggung jawab pelaksanaan UKM-F KPK adalah Wakil Dekan III bagian Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

3. Pembina

Pembina yang diangkat adalah Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah ditunjuk untuk membina UKM-F KPK.

4. Tim Penasihat

Tim penasehat UKM-F KPK dibentuk dari keseluruhan alumni UKM-F KPK Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

5. Senior Trainer

Senior trainer merupakan alumni yang telah menyelesaikan tugas kepengurusan dan secara resmi ditunjuk oleh pengurus sebagai pelatih.

6. Pimpinan

Unsur pimpinan UKM-F KPK terdiri dari empat jabatan, yaitu, Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris Jendral, dan Bendahara.

7. Penanggungjawab Divisi

Jabatan penanggungjawab divisi diberikan kepada anggota UKM-F yang ditunjuk oleh pimpinan dengan mempertimbangkan Angkatan.

8. Anggota

Anggota terdiri dari seluruh elemen keanggotaan di dalam UKM-F KPK.

Struktur kepengurusan dalam Unit Kegiatan Mahasiswa tinggkat Fakultas Komunitas Pemerhati Konstitusi terdapat beberapa bagian, bagian kepengurusan tersebut antara lain :

A. Pimpinan

1. Ketua

Ketua UKM-F KPK bertugas untuk memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi baik internal atau eksternal berdasarkan AD/ART. Ketua juga bertugas mengkoordinasikan seluruh divisi, mengangkat dan memberhentikan pengurus, serta bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas dan rector serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.

2. Wakil Ketua

Wakil Ketua bertugas untuk membantu Ketua dalam memimpin UKM-F KPK. Tugas tersebut meliputi koordinasi divisi, mewakili ketua dalam kegiatan internal maupun eksternal, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.

3. Sekertaris Jenderal

Sekertaris Jenderal memiliki tugas pokok untuk mengelola administrasi umum organisasi, seperti pembuatan risalah rapat, notulensi, dan korespindensi. Selain itu, Sekertaris Jenderal juga mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan berhubungan ke dalam dan ke luar atas dasar mandat yang diberikan dan bertanggung jawab atas penyusunan laporan berkala. Sekertaris Jenderal juga bertanggung jawab dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa serta bertanggung jawab terhadap Pedoman Administrasi Kesekertariatan.

4. Bendahara

Bendahara memiliki tugas pokok yaitu mengelola keuangan organisasi. Tugas bendahara meliputi penyusunan anggaran serta belanja KPK, pengelolaan administrasi keuangan, pengurusan iuran anggota, dan pembuatan laporan keuangan. Bendahara juga bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa.

B. Penanggungjawab Divisi

1. Divisi Kajian dan Diskusi

Divisi ini bertujuan untuk menjalakan kajian dan diskusi sesuai dengan maksud UKM-F KPK yaitu untuk menjaga dinamika keilmuan guna membangun nalar kritis mahasiswa dalam menghadapi isu hukum, selain itu ada juga kegiatan untuk respon isu, publikasi, bedah karya tulis, diskusi alumni, Diskusi Kolaborasi dan Kunjungan, dan diskusi habituasi.

2. Divisi Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Anggota (PPSDA)

Divisi ini bertujuan untuk mengembangkan para anggota melalui pelatihan-pelatihan yang dijalankan seperti pelatihan debat, penulisan karya tulis ilmiah, legislative drafting, dan pelatihan siding semu konstitusi.

3. Divisi Lomba dan Prestasi

Divisi ini bertujuan untuk membentuk skala prioritas perlombaan yang akan diikuti guna memberikan kesempatan para delegasi yang berkompeten untuk mewakili perlombaan sebagai representative dari UKM-F KPK serta membentuk team sparring lomba dan pemetaan delegasi dan pendamping sebaya.

4. Divisi Media dan Informasi

Divisi ini bertujuan untuk menyediakan layanan informasi terkait agenda-agenda KPK serta mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilaksanakan sekaligus memanajemen social media KPK dan Mereview hasil diskusi untuk di dokumentasikan.