Sering kali kita membanggakan klaim konstitusional bahwa “Indonesia adalah negara hukum” sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun, jika kita tilik kembali hari ini, realitasnya klaim tersebut sedang mengalami ujian yang sangat berat. Hukum yang seharusnya menjadi “panglima” pelindung hak asasi, perlahan tampak kehilangan taringnya dan justru seringkali hanya menjadi stempel legalitas bagi nafsu kekuasaan.
Urgensi untuk membicarakan konstruksi negara hukum bukan lagi sekadar urusan ruang kelas atau debat teoritis, ini adalah persoalan hidup-mati demokrasi kita. Saat ini, kita menyaksikan sebuah paradoks: regulasi diproduksi secara massal, namun rasa keadilan masyarakat justru kian menyusut. Fenomena hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas menunjukkan adanya jarak yang menganga lebar antara hukum yang dicita-citakan dengan kenyataan pahit yang kita telan sehari-hari. Sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo (2009), hukum pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh perilaku dan budaya para pengemban hukumnya.
Konsep negara hukum berkembang dari dua tradisi besar, yaitu rechtsstaat yang tumbuh dalam tradisi hukum Eropa Kontinental dan rule of law yang berkembang dalam sistem Anglo-Saxon. Kedua konsep ini lahir atas respon terhadap kekuasaan absolut. Namun, Indonesia secara unik mengonstruksi “Negara Hukum Pancasila” sebagai ciri khas bangsa. Menurut Jimly Asshiddiqie (2010), konsep ini bukan sekadar soal kepastian angka-angka dalam pasal, melainkan integrasi antara keadilan substantif, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial.
Sayangnya, fondasi luhur ini mulai retak. Konstruksi negara hukum kita sedang diganggu dengan pragmatisme politik. Rendahnya budaya integritas dan kecenderungan politisasi hukum memaksa kita untuk berhenti sejenak dan bertanya: Apakah kita benar-benar sedang membangun negara hukum, atau mungkin justru kita sedang melegitimasi kesewenang-wenangan melalui jalur hukum? Tanpa kritik yang tajam, konstruksi negara hukum kita hanya akan menjadi cangkang kosong yang kehilangan jiwanya.
Dalam praktiknya, konstruksi Negara Hukum Pancasila yang kita agungkan bukan sekadar perpaduan kaku antara rechtsstaat yang prosedural atau rule of law yang liberal. Sebagaimana ditegaskan Mochtar Kusumaatmadja (2006), hukum di Indonesia seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang berorientasi pada keadilan substantif. Artinya, setiap regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan teknis, wajib berorientasikan pada nilai kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat.
Namun, disinilah letak ironisnya. Pelaksanaan negara hukum kita belakangan ini justru seringkali terjebak dalam formalisme yang hampa. Kita melihat bagaimana proses pembentukan undang-undang, seperti pada fenomena UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023) atau Revisi UU Pilkada yang sempat memicu gelombang protes besar pada 2023, contoh pembentukan UU ini diproses secara kilat dengan partisipasi publik yang bersifat simbolis belaka. Di sini, kualitas legislasi dikorbankan demi kompromi politik jangka pendek. Hukum tidak lagi lahir dari perdebatan akademik yang komprehensif, melainkan dari ruang-ruang gelap kepentingan bawah meja.
Secara yuridis, instrumen penjaga marwah konstitusi sebenarnya sudah tersedia melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. MK seharusnya menjadi benteng terakhir ketika produk legislasi menabrak hak-hak konstitusional warga. Namun, integritas lembaga ini pun tak luput dari sorotan tajam masyarakat, terutama pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres yang dianggap oleh publik sebagai titik nadir independensi peradilan. Ketika lembaga yang seharusnya mengawal konstitusi justru terseret dalam pusaran kepentingan kekuasaan, maka supremasi hukum sedang berada di ujung tanduk.
Dari perspektif sosiologis, tantangan ini semakin diperparah oleh rendahnya budaya hukum dan integritas aparat. Kita masih menyaksikan pola penegakan hukum yang diskriminatif, di mana kritik dari masyarakat sipil atau mahasiswa sering kali sangat cepat diproses, sementara skandal besar di lingkaran kekuasaan sering kali berjalan di tempat atau bahkan dibiarkan. Kesenjangan antara hukum yang tertulis dan hukum yang bekerja di lapangan menciptakan ketidakpercayaan publik yang masif.
Kondisi ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan: pergeseran dari rule of law menjadi rule by law. Dalam kondisi rule by law, hukum tidak lagi berfungsi membatasi kekuasaan, melainkan justru menjadi senjata untuk melegitimasi kekuasaan tersebut. Politisasi hukum ini adalah antitesis dari cita-cita Negara Hukum Pancasila.
Oleh karena itu, penguatan negara hukum kita tidak bisa lagi hanya dilakukan dengan sekadar menambah tumpukan regulasi. Kita butuh reformasi yang menyentuh akar kultural dan struktural. Independensi peradilan harus dipulihkan marwahnya dan partisipasi publik dalam legislasi harus dikembalikan hakikatnya. Di sinilah peran masyarakat sipil menjadi sangat krusial sebagai pengingat abadi bahwa di atas kekuasaan politik, ada konstitusi yang harus dijaga kehormatannya.
Pada akhirnya, Negara Hukum Pancasila bukanlah sebuah monumen statis yang cukup kita kagumi dalam teks UUD 1945. Ia adalah sebuah cita besar yang harus terus diperjuangkan dan dirawat kewarisannya. Kita harus menyadari bahwa hukum tanpa keadilan substantif hanyalah deretan pasal yang hampa, dan demokrasi tanpa supremasi hukum hanyalah panggung bagi tirani mayoritas.
Tantangan-tantangan yang kita hadapi hari ini, mulai dari krisis integritas lembaga penjaga konstitusi hingga hukum yang dipolitisasi adalah sinyal kuat bahwa negara hukum kita sedang tidak baik-baik saja. Keberhasilannya tidak akan pernah ditentukan oleh seberapa tebal buku undang-undang yang kita miliki, melainkan oleh seberapa berani kita menjaga integritas institusi dan seberapa teguh kita menolak hukum dijadikan alat kekuasaan.
Ke depan, memulihkan marwah negara hukum adalah tugas kolektif. Hukum harus dikembalikan pada fungsinya yang paling mulia: sebagai pembatas kekuasaan yang absolut sekaligus sarana utama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanpa komitmen itu, “Negara Hukum” hanya akan tetap menjadi jargon di atas kertas, sementara rakyat tetap terpinggirkan di bawah bayang-bayang ketidakpastian.
Penulis: Imam Mustofa
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kusumaatmadja, Mochtar. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup dan Berkembang dalam Masyarakat. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (3) tentang Negara Hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Persyaratan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.





