Dilema di Persimpangan Presidensial dan Parlementer : Sistem Pemerintahan yang Penuh Kerancuan

Bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads

Indonesia sering kali memperlihatkan struktur kekuasaan yang dinamis namun stagnan dalam peningkatan kualitas di dalamnya. Sesuai sejarah, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah “Arena Percobaan” yang sarat akan maknanya. Diawali sejak proklamasi kemerdekaan, bangsa indonesia secara tegas menerapkan sistem presidensial yang tercantum di dalam UUD 1945 yang dalam empirisnya malahan parlementer dijadikan sebagai sistem sebenernya dari pada sistem pemerintahan pada 1945-1949, lalu bergeser kembali menuju quasi-presidensial sampai 1950. Situasi yang menunjukkan para pelakon negara mengalami dilema sehingga terjebak di persimpangan jalan antara penguatan sistem presidensial dan residu praktik parlementer.

Indonesia mengadopsi sistem presidensial, sebuah model yang idealnya memisahkan secara tegas antara cabang eksekutif dan legislatif. Namun, dalam implementasinya, kita menghadapi apa yang oleh Juan Linz disebut sebagai dual democratic legitimacy atau legitimasi demokratis ganda. Baik Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki mandat langsung dari rakyat melalui proses elektoral yang terpisah. Persoalannya muncul ketika kedua lembaga negara memiliki maksud dan tujuan yang berseberangan. Dalam sistem presidensial murni, konflik sering kali berujung pada deadlock. Di momen tersebut kerancuan timbul dimana Indonesia menggabungkan sistem presidensial dengan sistem multipartai ekstrem. Secara teoritis, penggabungan sistem ini dianggap dapat memicu ketidakstabilan pemerintah. Hal tersebut terjadi karena presiden sulit mendapatkan dukungan penuh dari parlemen tanpa melalui proses tawar-menawar politik yang panjang dan rumit.

Di kenegaraan Indonesia yang terjadi adalah munculnya praktik ‘presidensialisme bercita rasa parlementer’. Untuk menghindari hambatan legislasi, Presiden sering kali terpaksa membentuk koalisi yang sangat luas atau disebut koalisi gemuk. Praktik tersebut perlahan mengerosi hak prerogatif Presiden dalam menentukan kabinet yang berbasis meritokrasi.

Pemilihan menteri tidak lagi didasarkan pada kompetensi murni, melainkan menjadi instrumen politik atau power sharing demi mengamankan stabilitas di kursi parlemen. Fenomena inilah  menciptakan kabinet yang lebih menyerupai kabinet parlementer, di mana kelangsungan pemerintahan sangat bergantung pada loyalitas partai-partai koalisi. Akibatnya, garis pemisah antara eksekutif dan legislatif menjadi kabur dan bias, dan fungsi checks and balances mengalami degradasi yang signifikan.

Dampak lanjutan dari eksperimen sistem yang terjadi adalah munculnya gejala kartelisasi partai politik. Dalam sistem yang terbentuk seperti itulah, partai-partai cenderung bersekongkol untuk mengamankan akses terhadap potensi dari pada sebuah negara daripada bertindak sebagai oposisi yang kritis. Ketika hampir seluruh kekuatan politik terserap ke dalam lingkaran kekuasaan, ruang publik kehilangan bagaimana kontrol yang sehat berjalan sebagaimana mestinya.

Stabilitas yang dihasilkan melalui konsensus kelompok-kelompok eksklusif sering kali bersifat profitable sepihak. Sistem ini rentan terhadap inefisiensi dan berpotensi praktik oligarkis yang menjauhkan kebijakan publik dari aspirasi Masyarakat. Tanpa adanya oposisi yang terinstitusionalisasi dengan kuat, sistem presidensial berisiko terjebak dalam otoriterisme dan berakhir terjadinya stagnasi birokrasi.

Untuk memutus sikslus ketidakpastian dalam sebuah sistem sebagai landasan kenegaraan bekerja, diperlukan rekonstruksi terhadap perkembangan politik nasional kaitannya dengan hukum nasional. Upaya penyederhanaan sistem kepartaian melalui peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan salah satu langkah teknis yang krusial. Di samping itu, yang lebih fundamental adalah membangun kultur politik yang mampu menjaga independensi institusi. Indonesia memerlukan sistem presidensial yang kokoh sebagai sistem pemerintahan yang didukung oleh kepartaian yang ada sesuai landasan normatif yang ada, sehingga seorang presiden dan wakil presiden memiliki ruang gerak yang cukup untuk menjalankan visi misi yang disampaikan saat masa kampanye PEMILU tanpa harus ada desakan kepentingan oleh tuntutan koalisi.

 

 

Referensi

Harinto Widjojo, ‘Pergeseran Kekuasaan Eksekutif di Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945’ (Thesis, Universitas Islam Indonesia 2006).

Siti Nuraidah and others, ‘Amandemen Konstitusi dalam Negara Demokratis: Studi Perbandingan Sistem Presidensial dan Parlementer’ (2025) 2 Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan Indonesia 156.

Juan J Linz, ‘The Perils of Presidentialism’ (1990) 1 Journal of Democracy 51.

Dwi R A Romadhon, ‘Hukum Konstitusi di Indonesia Perspektif Mahfud MD’ (2024) 2 Tamilis Synex: Multidimensional Collaboration 108.

 

Penulis: Rizqi Febriana Alfira

Bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads

Lihat Konten Lainnya

Kegiatan

KPK Selenggarakan Workshop Debat Hukum Daring Bertajuk “Karakter Berpikir Debater dan Teknik Penyusunan Argumentasi”

Sleman – Jumat, 26 Juni 2026  Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, telah melaksanakan kegiatan Workshp Debat Hukum secara daring yang dilaksanakan melalui Google Meeting, dengan mengangkat dua materi  – Karakter berpikir debater dan Brainstorming dan teknik penyusunan argumentasi.”. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara (MC),

Selengkapnya »
Kegiatan

Komunitas Pemerhati Konstitusi Sukses Gelar Musyawarah Anggota Tahun 2026

Pada hari ini, Rabu, tanggal Tujuh Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di Thecnoclass Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Anggota (MUSYANG) Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 07.30 WIB hingga resmi ditutup pada pukul

Selengkapnya »
Kegiatan

Upgrading Pengurus KPK Periode 2026-2027 Angkat Tema “Merawat Nilai, Meneguhkan Peran”

Sleman – Senin, 8 juni 2026  Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, telah melaksanakan kegiatan Upgrading Pengurus di Teknoklas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan mengangkat tema “Merawat Nilai, Meneguhkan Peran”. Kegiatan ini  diisi oleh dua narasumber yaitu: Pertama Abdul Basid Fuadi, dengan pembahasan “Nilai Filosofis organisasi yang terkandung

Selengkapnya »
Kegiatan

Pelantikan Pengurus Komunitas Pemerhati Konstitusi Periode 2026-2027

Yogyakarta, 8 Juni 2026  Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, telah melaksanakan Pelantikan Pengurus Komunitas Pemerhati Konstitusi di Teknoklas FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Ibu Proborini selaku Pembina KPK, Pak Syaifuddin selaku Wakil Dekan 3 dan Prof Ali Sodiqin selaku Dekan Fakultas

Selengkapnya »
Kegiatan

Bedah Buku “Kemunduran Demokrasi Pasca Reformasi”

  Sleman – Senin, 27 April 2026  Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, telah melaksanakan kegiatan Bedah Buku di Teknoklas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan mengangkat tema Hukum, Kekuasaan, dan Kemunduran Demokrasi: Apakah Reformasi Gagal Menjaga Demokrasi”. Adapun buku yang dibedah ialah buku karya Prof. Dr. Ni’matul Huda,

Selengkapnya »
Opini

Memulihkan Marwah Negara Hukum: Melawan Normalisasi Rule by Law

Sering kali kita membanggakan klaim konstitusional bahwa “Indonesia adalah negara hukum” sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun, jika kita tilik kembali hari ini, realitasnya klaim tersebut sedang mengalami ujian yang sangat berat. Hukum yang seharusnya menjadi “panglima” pelindung hak asasi, perlahan tampak kehilangan taringnya dan justru

Selengkapnya »