Indonesia sering kali memperlihatkan struktur kekuasaan yang dinamis namun stagnan dalam peningkatan kualitas di dalamnya. Sesuai sejarah, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah “Arena Percobaan” yang sarat akan maknanya. Diawali sejak proklamasi kemerdekaan, bangsa indonesia secara tegas menerapkan sistem presidensial yang tercantum di dalam UUD 1945 yang dalam empirisnya malahan parlementer dijadikan sebagai sistem sebenernya dari pada sistem pemerintahan pada 1945-1949, lalu bergeser kembali menuju quasi-presidensial sampai 1950. Situasi yang menunjukkan para pelakon negara mengalami dilema sehingga terjebak di persimpangan jalan antara penguatan sistem presidensial dan residu praktik parlementer.
Indonesia mengadopsi sistem presidensial, sebuah model yang idealnya memisahkan secara tegas antara cabang eksekutif dan legislatif. Namun, dalam implementasinya, kita menghadapi apa yang oleh Juan Linz disebut sebagai dual democratic legitimacy atau legitimasi demokratis ganda. Baik Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki mandat langsung dari rakyat melalui proses elektoral yang terpisah. Persoalannya muncul ketika kedua lembaga negara memiliki maksud dan tujuan yang berseberangan. Dalam sistem presidensial murni, konflik sering kali berujung pada deadlock. Di momen tersebut kerancuan timbul dimana Indonesia menggabungkan sistem presidensial dengan sistem multipartai ekstrem. Secara teoritis, penggabungan sistem ini dianggap dapat memicu ketidakstabilan pemerintah. Hal tersebut terjadi karena presiden sulit mendapatkan dukungan penuh dari parlemen tanpa melalui proses tawar-menawar politik yang panjang dan rumit.
Di kenegaraan Indonesia yang terjadi adalah munculnya praktik ‘presidensialisme bercita rasa parlementer’. Untuk menghindari hambatan legislasi, Presiden sering kali terpaksa membentuk koalisi yang sangat luas atau disebut koalisi gemuk. Praktik tersebut perlahan mengerosi hak prerogatif Presiden dalam menentukan kabinet yang berbasis meritokrasi.
Pemilihan menteri tidak lagi didasarkan pada kompetensi murni, melainkan menjadi instrumen politik atau power sharing demi mengamankan stabilitas di kursi parlemen. Fenomena inilah menciptakan kabinet yang lebih menyerupai kabinet parlementer, di mana kelangsungan pemerintahan sangat bergantung pada loyalitas partai-partai koalisi. Akibatnya, garis pemisah antara eksekutif dan legislatif menjadi kabur dan bias, dan fungsi checks and balances mengalami degradasi yang signifikan.
Dampak lanjutan dari eksperimen sistem yang terjadi adalah munculnya gejala kartelisasi partai politik. Dalam sistem yang terbentuk seperti itulah, partai-partai cenderung bersekongkol untuk mengamankan akses terhadap potensi dari pada sebuah negara daripada bertindak sebagai oposisi yang kritis. Ketika hampir seluruh kekuatan politik terserap ke dalam lingkaran kekuasaan, ruang publik kehilangan bagaimana kontrol yang sehat berjalan sebagaimana mestinya.
Stabilitas yang dihasilkan melalui konsensus kelompok-kelompok eksklusif sering kali bersifat profitable sepihak. Sistem ini rentan terhadap inefisiensi dan berpotensi praktik oligarkis yang menjauhkan kebijakan publik dari aspirasi Masyarakat. Tanpa adanya oposisi yang terinstitusionalisasi dengan kuat, sistem presidensial berisiko terjebak dalam otoriterisme dan berakhir terjadinya stagnasi birokrasi.
Untuk memutus sikslus ketidakpastian dalam sebuah sistem sebagai landasan kenegaraan bekerja, diperlukan rekonstruksi terhadap perkembangan politik nasional kaitannya dengan hukum nasional. Upaya penyederhanaan sistem kepartaian melalui peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan salah satu langkah teknis yang krusial. Di samping itu, yang lebih fundamental adalah membangun kultur politik yang mampu menjaga independensi institusi. Indonesia memerlukan sistem presidensial yang kokoh sebagai sistem pemerintahan yang didukung oleh kepartaian yang ada sesuai landasan normatif yang ada, sehingga seorang presiden dan wakil presiden memiliki ruang gerak yang cukup untuk menjalankan visi misi yang disampaikan saat masa kampanye PEMILU tanpa harus ada desakan kepentingan oleh tuntutan koalisi.
Referensi
Harinto Widjojo, ‘Pergeseran Kekuasaan Eksekutif di Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945’ (Thesis, Universitas Islam Indonesia 2006).
Siti Nuraidah and others, ‘Amandemen Konstitusi dalam Negara Demokratis: Studi Perbandingan Sistem Presidensial dan Parlementer’ (2025) 2 Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan Indonesia 156.
Juan J Linz, ‘The Perils of Presidentialism’ (1990) 1 Journal of Democracy 51.
Dwi R A Romadhon, ‘Hukum Konstitusi di Indonesia Perspektif Mahfud MD’ (2024) 2 Tamilis Synex: Multidimensional Collaboration 108.
Penulis: Rizqi Febriana Alfira





