Hubungan Presiden dan Wakil Presiden: Bagaimanakah Wewenang, Kedudukan serta Koordinasi Antara Keduanya?

Bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads

Sebagaimana terlihat saat ini pada pemerintahan Prabowo Gibran, kontribusi Prabowo
cenderung lebih pekat dan disorot oleh masyarakat, sedangkan eksistensi Gibran seolah
tenggelam begitu saja, bahkan pada program yang diinisiasikannya seperti program Lapor Mas
Gibran dan program bantuan sosial (bansos). Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion
(IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai program Lapor Mas Wapres dan program bansos Istana
Wapres terbukti belum mampu membangun simpati dan empati publik terhadap kinerja Gibran.
Penilaian tersebut diperkuat dengan hasil survei nasional IPO yang menunjukkan bahwa
kepuasan masyarakat terhadap kinerja dari Prabowo dan Gibran mengalami kejomplangan.
Dimana tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Gibran hanya 29 persen, sedangkan kinerja
Prabowo yang mencapai 67 persen.

Adapun secara normatif, Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan kewenangan Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan menempatkan Wakil Presiden sebagai pihak
yang “membantu Presiden”. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (2), “Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Pengertian kata “dibantu”
dalam pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut, apakah kata “dibantu” itu mempunyai arti
membantu Presiden dalam seluruh jabatan yang dipegang Presiden, ataukah kata “dibantu” itu
mempunyai arti yang sempit, artinya membantu Presiden dalam kedudukan Presiden sebagai
kepala negara saja. Ketiadaan penjelasan lanjutan mengakibatkan kewenangan Wakil Presiden
dapat disebut masih samar dikarenakan jabatannya bergantung pada kebijakan Presiden dan dalam praktik Presiden yang menentukan bidang tugas Wakil Presiden. Situasi ini kerap
menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat tentang kontribusi apa yang sesungguhnya
diberikan oleh wakil presiden.

Dasar Konstitusional Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden

Konstitusi Indonesia menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Presiden memiliki kewenangan eksekutif yang luas,
termasuk menjalankan administrasi negara, menetapkan kebijakan nasional, hingga memimpin
sektor pertahanan dan hubungan luar negeri. Beberapa ciri penting sistem pemerintahan
presidensiil adalah sebagai berikut:

a. Presiden dan Wakil Presiden memiliki masa jabatan tertentu seperti 4,5, bahkan sampai 7 tahun. Sehingga Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa digantikan ditengah-tengah masa jabatan dengan alasan politis. Pun di Indonesia dan beberapa negara, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi dengan tegas yakni 1 atau sampai 2 periode jabatan.

b. Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggungjawab kepada lembaga politik tertentu
yang biasa dikenal sebagai parlemen, malainkan langsung bertang- gung jawab kepada
rakyat.

c. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung ataupun melalui
mekanisme perantara tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanen sebagaimana
hakekat lembaga parlemen.

d. Dalam hubungannya dengan lembaga parlemen, Presiden tidak tunduk kepada parlemen,
tidak dapat membubarkan parlemen, dan sebaliknya parlemen juga tidak dapat
menjatuhkan Presiden dan membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktek sistem
parlementer.

e. Dalam sistem presidensiil ini tidak dikenal adanya pembedaan antara fungsi kepala
negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan dalam sistem parlementer dibedakan dan
bahkan dipisahkan antara jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan.

f. Tanggung jawab pemerintahan berada di pundak Presiden, dan oleh karena itu Presidenlah
pada prinsipnya yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet,
mengangkat dan memberhentikan para menteri serta pejabat-pejabat publik yang
pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan berdasarkan political appointment.
Karena itu, dalam sistem ini biasa dikatakan concentration of governing power and
responsibility upon the president. Di atas Presiden, tidak ada institusi lain yang lebih
tinggi, kecuali konstitusi. Karena itu, dalam sistem constitutional state, secara politik
Presiden dianggap bertanggungjawab kepada rakyat, sedangkan secara hukum ia
bertanggungjawab kepada konstitusi.

Apabila menilik ke belakang pada masa sebelum reformasi, Indonesia belum menganut
sistem presidensiil secara murni, melainkan sistem semi presidensiil. Senada dengan pendapat
yang dikemuakakan oleh Jimly Asshiddiqie yang mengatakan UUD 1945 tidak menganut sistem
pemerintahan presidensiil yang murni. Hal tersebut karena sebelum amandemen UUD 1945,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara dengan
kewenangan memilih dan memberhentikan Presiden. Kewenangan MPR ini tidak selaras dengan
ciri sistem pemerintahan presidensiil, yakni Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggungjawab kepada lembaga politik tertentu. Pasca reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada periode 1999–2002. Perubahan ini meliputi penegasan sistem presidensial dengan pemilihan Presiden secara langsung, pembatasan masa jabatan Presiden maksimal dua periode, reposisi MPR sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Beriringan dengan amandemen tersebut, bertransformasi pula sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem presidensiil murni.

Pada konstruksi pemerintahan presidensiil, fungsi eksekutif bermuara pada Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga, menghasilkan dua kemungkinan, yaitu apakah kedudukan diantara keduanya sederajat atau tidak? (Wapres berada dibawah Presiden).

Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa kedudukan Presiden dan Wakil Presiden
sederajat didasarkan dari pendekatan yuridis terhadap Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9
UUD 1945 jo Pasal 7, Pasal 22, Pasal 24 dan Pasal 25 Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999. Dari
pendekatan tersebut dapat tersimpul bahwa antara Presiden dan Wakil Presiden tidak terdapat
hirarki hubungan sebagai atasan dan bawahan, yang nampak hanya pembagian prioritas dalam
melaksanakan kekuasaan pemerintahan, dimana Presiden memegang prioritas pertama, sedang
Wakil Presiden pemegang prioritas kedua. Dalam praktek ketatanegaraan pernah terjadi dimana
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai kedudukan yang sama, yaitu pada permulaan kemerdekaan antara Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Hingga muncul istilah “Dwi tunggal” yang menyiratkan keduanya secara bersama-sama mengepalai Negara Republik Indonesia, artinya hubungan presiden dan wakil presiden bersifat kolegial. Sejalan dengan pendapat Bagir Manan, bahwa Wakil Presiden adalah unsur pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga pimpinan pemerintahan dijalankan bersama (kolegial) oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, pendapat bahwa kedudukan Wakil Presiden tidak sederajat dengan Presiden. Kedudukan yang tidak sederajat ini dapat diketahui melalui penafsiran terhadap Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 5 UUD 1945 jo Penjelasan Butir IV jo Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 Pasal 8 ayat (1).12 Pasal 4 ayat (2) mengatakan, “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Menurut pasal ini kedudukan Wakil Presiden sebagai pembantu. Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak sederajat menunjukkan lembaga kepresidenan sebagai penyelenggara sistem pemerintahan bersifat tunggal (single executive). Wakil Presiden dan Menteri adalah pembantu Presiden.

Meski demikian, Ni’matul Huda mengungkapkan bahwa konsep “membantu” oleh Wakil Presiden dan menteri itu berbeda.

Pertama, dari segi pemilihan dan pengangkatannya. Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat,
diangkat dan diberhentikan oleh MPR, Sehingga Presiden tidak dapat memberhentikan Wakil Presiden. Sedangkan menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga kedudukannya sangat tergantung pada Presiden.

Kedua, Karena tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang kedudukan
Wakil Presiden, maka perkataan “dibantu” dalam hubungannya dengan kedudukan Presiden, maka dapat ditafsirkan Wakil Presiden membantu Presiden dalam melaksanakan kewajibannya, baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara (Pasal 4 ayat (2)). Sedangkan para Menteri adalah pembantu kepala pemerintahan, bukan pembantu kepala negara (Pasal 17 ayat (1)). Wakil Presiden membantu Presiden secara umum, sedangkan Menteri membantu Presiden secara khusus melalui
departemennya masing-masing atau melalui bidang-bidang tertentu (Menteri Negara).

Ketiga, Dalam hal Presiden berhalangan tetap atau sementara, otomatis yang dapat menggantikan
jabatan Presiden adalah Wakil Presiden (Pasal 8 ayat (1)) dengan syarat-syarat tertentu, yaitu:

  1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
  2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua orang calon yang diusulkan oleh Presiden.
  3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, Pelaksanan Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.

Dari penjelasan tersebut nampak bahwa meskipun Wakil Presiden dan Menteri dikatakan sebagai pembantu Presiden, akan tetapi kedudukan Wakil Presiden lebih tinggi dari Menteri. Berdasarkan hal tersebut, Wakil Presiden bisa dikatakan sebagai:

  1. Wakil yang mewakili Presiden
  2. Pengganti yang menggantikan Presiden
  3. Pembantu yang membantu Presiden
  4. Pendamping yang mendampingi Presiden
  5. Wakil Presiden yang bersifat mandiri

Meskipun batasan dan kedudukan Wakil Presiden telah jelas digamblangkan, tetapi dalam fakta sosial atau ranah implementatif, tidak ada penjelasan spesifik terkait tugas apa yang menjadi tanggung jawab Wakil Presiden. Tetapi, meskipun terdapat sebuah skeptis karena ketidakjelasan fungsi, Wakil Presiden tetap mempunyai langkah-langkah yang kontributif, seperti Wakil Presiden Gibran yang hadir di agenda internasional KTT G20 di Afrika Selatan yang menyampaikan menyampaikan pesan-pesan strategis Indonesia kepada masyarakat global dalam rangka menjalankan tugas dari Presiden Prabowo Subianto. Penugasan ini setidaknya menunjukkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hubungan kolaboratif yang mana penting guna mewujudkan pemerintahan yang optimal.

Hubungan Presiden dan Wakil Presiden dalam sistem presidensiil Indonesia pada dasarnya dibangun melalui ketentuan konstitusional yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan Wakil Presiden sebagai pihak yang membantu, namun ketiadaan penjabaran tugas yang lebih rinci membuat peran Wakil Presiden sering tampak ambigu dalam praktik. Pembahasan ini menunjukkan bahwa posisi Wakil Presiden berada di titik antara pembantu sekaligus calon pengganti Presiden, sehingga efektivitas relasi keduanya sangat bergantung pada mekanisme delegasi, koordinasi politik, dan komunikasi yang dibangun. Kasus ketimpangan eksposur antara Presiden dan Wakil Presiden dalam pemerintahan saat ini memperlihatkan urgensi pengaturan yang lebih jelas agar pembagian kewenangan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga berfungsi secara praktis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang stabil, akuntabel, dan responsif.

 

Referensi

Ansori, L. (2014). Pertanggungjawaban Wakil Presiden menurut Sistem Pemerintahan Indonesia
(Studi Pertanggungjawaban Wakil Presiden Pasca Perubahan UUD 1945. urnal Yuridis.

Firdayanti, D. A. (2020). Kedudukan dan Kekuasaan Konstitusional Wakil Presiden dalam
Sistem Presidensiil. Jurist-Diction.

M. Shaiful Anwar, M. E. (n.d.). Analisis Terhadap Pembagian Kewenangan Antara Presiden
dengan Wakil Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Limbaga: Journal of
Constitutional Law.

Wilma Silalahi, A. (2025). Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Reformasi (Perubahan
Konstitusional UUD 1945). Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial.

 

Penulis: Radhwa Tsabita Al-Khair 

 

 

Bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads

Lihat Konten Lainnya

Opini

Pemilihan Umum Sebagai Pilar Demokrasi: Bagaimana Perspektif Pakar Serta Dalam Perkembangannya?

Pemilihan umum merupakan fondasi utama yang menyangga keberlangsungan sistem demokrasi kontemporer. Pasca gelombang demokratisasi abad kedua puluh, proses elektoral bertransformasi menjadi tolok ukur universal legitimasi rezim pemerintahan, menggeser paradigma lama di mana kekuasaan ditentukan garis keturunan atau dominasi militer. Namun dalam realitas kontemporer, institusi elektoral menghadapi ancaman serius: penyebaran disinformasi

Selengkapnya »
Opini

Urgensi Keberadaan Lembaga Independen di Indonesia Perspektif Teoritis dan Yuridis: Mengapa Ini Penting?

Perkembangan ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998 membawa dekonstruksi kekuasaan dari yang sebelumnya terpusat pada presiden (executive heavy) menjadi pembagian kekuasaan dengan prinsip checks and balances. Amandemen UUD 1945 melahirkan organ negara baru di luar trikotomi klasik Montesquieu, yang disebut Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai state auxiliary organs atau lembaga negara independen. Kehadiran lembaga

Selengkapnya »
Opini

Dilema di Persimpangan Presidensial dan Parlementer : Sistem Pemerintahan yang Penuh Kerancuan

Indonesia sering kali memperlihatkan struktur kekuasaan yang dinamis namun stagnan dalam peningkatan kualitas di dalamnya. Sesuai sejarah, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah “Arena Percobaan” yang sarat akan maknanya. Diawali sejak proklamasi kemerdekaan, bangsa indonesia secara tegas menerapkan sistem presidensial yang tercantum di dalam UUD 1945 yang dalam empirisnya malahan parlementer

Selengkapnya »
Opini

Perbedaan Lembaga Negara Penunjang dan Lembaga Negara Independen Secara Konsep Maupun Praktik

Pendahuluan Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tampak dengan jelas bahwa perkembangan demokrasi tumbuh dengan baik. Adanya perubahan itu sendiri sudah merupakan suatu kemajuan yang sangat besar bagi demokrasi sebab pada masa lalu setiap gagasan untuk mengubah Undang-Undang  Dasar 1945 dianggap sebagai subversif. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah memunculkan ketentuan tentang

Selengkapnya »
Opini

Konstruksi Reformasi Birokrasi sebagai Upaya Efisiensi dan Transformasi Lembaga Pemerintahan

Istilah birokrasi dalam buku Birokrasi (Kajian Konsep, Teori Menuju Good Governance) dimaknai sebagai suatu tatanan organisasi kompleks dengan sistem dan mekanisme berlapis yang bersifat hierarkis. Pemaknaan tersebut sejalan dengan pandangan Max Weber yang mendefinisikan birokrasi sebagai suatu struktur organisasi yang dirancang dan dijalankan guna mencapai tujuan yang dikehendaki. Dalam konteks

Selengkapnya »
Opini

Efektivitas Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah

Kebijakan desentralisasi telah menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Desentralisasi merujuk pada transfer kekuasaan, tanggungjawab, dan otonomi kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan kebijakan publik secara mandiri . Konsep desentralisasi didasarkan pada asumsi bahwa pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat dapat lebih responsif terhadap kebutuhan

Selengkapnya »