Kebijakan desentralisasi telah menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Desentralisasi merujuk pada transfer kekuasaan, tanggungjawab, dan otonomi kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan kebijakan publik secara mandiri . Konsep desentralisasi didasarkan pada asumsi bahwa pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat dapat lebih responsif terhadap kebutuhan lokal dan dapat menciptakan peluang yang lebih baik untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan desentralisasi di daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat mengacu pada kondisi di mana masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap layanan dasar, pendidikan, perumahan, pangan, kesehatan, serta kesempatan ekonomi yang adil . Desentralisasi diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara daerah.
Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintah daerah dapat mengambil peran yang lebih aktif dalam mengelola sumber daya lokal dan mengembangkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Ini memberikan peluang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi lokal, mengidentifikasi dan mengatasi masalah-masalah yang spesifik bagi masyarakatnya. Selain itu, kebijakan desentralisasi juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dan mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Namun, meskipun tujuan-tujuan yang diharapkan dari kebijakan desentralisasi terlihat sangat menjanjikan, implementasinya tidak selalu mudah dan berjalan lancar. Tantangan tantangan seperti kapasitas institusi yang terbatas, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas, serta kelemahan dalam tata kelola publik dapat mempengaruhi efektivitas kebijakan desentralisasi . Oleh karena itu, penting untuk mengkaji pengaruh kebijakan desentralisasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan melihat faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya.
Asal-usul istilah “desentralisasi” berasal dari bahasa Latin, di mana “de” memiliki arti kebebasan, dan “centrum” merujuk pada pusat. Dalam pengertian harfiah, desentralisasi mengacu pada ide menjauh dari pusat. Dalam ranah pemerintahan, desentralisasi merujuk pada pemindahan kekuasaan negara dari pusat ke daerah. Desentralisasi diartikan sebagai strategi untuk demokratisasi lembaga-lembaga politik dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. Ini menjadi tantangan berkelanjutan dalam administrasi publik. Tidak seperti sentralisasi yang mengakumulasi kekuasaan dan pengambilan keputusan di satu pusat, desentralisasi memungkinkan penyelesaian masalah yang berkaitan langsung dengan pusat diambil oleh tingkat kekuasaan pemerintahan di daerah.
Memberikan wewenang pada unit pemerintah yang lebih kecil dan lebih rendah adalah kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat dihindari. Devolusi wewenang kepada pemerintah daerah memberikan keuntungan karena masyarakat lokal dapat melaksanakan fungsi pemerintahan lebih efektif dengan pemahaman yang mendalam tentang konteks, ekonomi, kehidupan social maupun politik mereka. Sementara itu, pemerintah daerah juga memiliki pemahaman yang baik tentang kebutuhan masyarakatnya dan mampu mengelola sumber daya dan anggaran untuk mendukung fungsi serta misi pemerintahan. Dukungan terhadap pemerintah daerah terus berkembang karena penunjukan politisi lokal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang memiliki keterhubungan secara psikologis dan emosional dengan mereka.
Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengelola urusan politik, sejalan dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan. Prinsipnya adalah memberikan sebanyak mungkin otonomi pada tingkat lokal, tetapi tetap mematuhi prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945. Di sisi lain, Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat kepala daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan wilayah, yang tugasnya adalah memandu pelaksanaan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah otonom.
Didalam menjalankan pemerintahan daerah, peran pemimpin daerah memiliki dampak yang besar dalam struktur pemerintahan lokal. Sebagai direktur regional, mereka menjadi individu kunci dalam mengoordinasikan berbagai aspek dari proses pemerintahan lokal. Sebagai pemimpin politik dan sipil, tokoh masyarakat memiliki tanggung jawab untuk membimbing birokrasi dan menjaga kelancaran pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah mencakup pembangunan, perlindungan, pelayanan publik. Pemimpin daerah memiliki tanggung jawab untuk membuat keputusan kebijakan yang terkait dengan ketiga aspek pemerintah tersebut. Dalam sebuah struktur kekuasaan, pengelola daerah berfungsi sebagai kepala eksekutif di wilayahnya.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdasarkan desentralisasi didasarkan pada diberlakukanya UU No 22 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun sayangnya, kelahiran UU ini tidaklah didasarkan pada kehendak politik (political will) yang tulus dari pemerintah, melainkan hanya sebagai respon untuk meredam munculnya tuntutan dari beberapa bagian wilayah Indonesia yang hendak memisahkan diri dari NKRI. Oleh karenanya selama desentralisasi diterapkan, sampai detik ini belum menununjukkan kemajuan yang signifikan bagi setiap daerah dimana masih terlihat ketimpangan yang besar antara daerah yang satu dengan daerah yamg lain.
Desentralisasi hanya menjadi arena yang nyaman bagi elit politik dan penguasa lokal. Karena, mereka bisa merestorasi kekuasaan politik dan meneguhkan penguasaan mereka atas sumber daya sosial dan ekonomi. Desentralisasi telah menyediakan arena yang otonom bagi kelompok itu, sehingga menjadi struktur peluang bagi optimalisasi kepentingan dan keuntungan mereka . Oleh karena itu, tidak mengherankan jika implementasi desentralisasi dalam 10 tahun terakhir didominasi oleh cerita sukses konsolidasi oligarki lokal, baik di arena politik, sosial maupun ekonomi.
Konsolidasi yang mengandung energi negatif terhadap tujuan substansif desentralisasi, yakni demokratisasi lokal dan pengembangan kesejahteraan. Desentralisasi mampu memuaskan hasrat politik elit lokal, baik yang berada di birokrasi, lembaga adat, lembaga
keagamaan maupun kaum politikus, tetapi masih jauh dari harapan untuk memenuhi hasrat kesejahteraan yang menjadi mimpi bersama masyarakat. Kurangnya implikasi desentralisasi terhadap kesejahteraan bisa dilihat dari berbagai indikasi, di antaranya rendahnya belanja langsung dalam struktur APBD, kegagalan formulasi masalah kesejahteraan lokal, kurangnya inovasi untuk pembangunan kesejahteraan, dan adanya penurunan tingkat kesejahteraan lokal.
Stigma negatif atas implementasi desentralisasi dan otonomi tersebut harus dijawab balik dengan semangat pendalaman desentralisasi melalui penyegaran kembali nilai-nilai dasar desentralisasi, yakni kesejahteraan publik. Pengembangan desentralisasi yang bernilai kesejahteraan tidak gampang, mengingat kuatnya tancapan patologi birokrasi yang menjadi napas dominan implementasinya selama ini. Desentralisasi yang menyejahterkan hanya mungkin dikembangkan jika diawali dengan adanya transformasi pemikiran bahwa implementasi desentralisasi lebih dari sekadar hak politik, tetapi juga kewajiban politik daerah atas ukuran kesejahteraan masyarakat. Artinya, ukuran untuk mengaudit mutu desentralisasi harus dikembangkan dalam dimensi pemerintahan yang bertanggung jawab, sebagai ukuran bekerjanya rezim desentralisasi yang menyejahterakan.
Beberapa peneliti berpendapat bahwa ketidaksuksesan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah disebabkan desain kelembagaan (institutions design) yang dibangun tidak efisien. Inefisiensi kelembagaan ini disinyalir menjadi penyebab mendasar terjadinya stagnasi ekonomi di beberapa negara berkembang dan negara industri masa lalu. Runtuhnya ekonomi Uni Sovyet, Asia Tengah, dan Eropa, Timur Tengah, Amerika Latin serta Kepulauan Karibia menjadi bukti hal ini.
Lantas bagaimana dengan Indonesia? kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dimulai tahun 1974 hingga 2010 menjadi fenomena laboratorium penelitian ekonomi kelembagaan yang sangat dinamis, menarik, dan menantang untuk diteliti. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah tidak hanya telah mengubah aturan main yang sangat drastis (big bang changes), tetapi juga mengubah organisasi, perilaku pelaku, dan sumberdaya manusia. Perubahan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah berupa perubahan pemerintahan yang dahulunya pemerintahan sangat otoriter menjadi sangat demokratik. Bentuk pemerintah yang dahulu sangat sentralistik berubah menuju desentralistik. Namun sayang, aturan-aturan ini belum diikuti perubahan tata kelola (governance) yang baik.
Sebelas tahun terakhir, penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah menghasilkan sisi positif dan negatif. Di samping meningkatkan transparansi informasi, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah memunculkan peluang dominasi kontrol oleh elit lokal, yang pada akhirnya menghasilkan informasi yang tidak utuh (asymmetric information). Pada gilirannya, ini pun berdampak pada inefisiensi kelembagaan (institution inefficiency). Lemahnya pengawasan dan penegakan kelembagaan (lack of enforcement) menjadi hal yang krusial dalam hubungan pelaku desentralisasi dan otonomi daerah. Perubahan kelembagaan desentralisasi dan otonomi daerah telah mengakibatkan ketidakjelasan siapa yang menjadi pemberi kewenangan (principal) dan siapa yang diberi kewenangan atau yang mewakili (agent). Karena sering kali terjadi ketidakharmonisan kelembagaan, serta menciptakan kemacetan (bottleneck) bagi terselenggaranya tata kelola yang baik.
Oleh karenanya langkah yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik dalam penyelenggaraan negara serta mendorong terwujudnya checks and balances dalam kekuasaan. Muara dari seluruh proses di atas adalah terjadinya pencapaian pelayanan publik yang memang menjadi ikon dari desentralisasi. Jika desentralisasi tidak mengarahkan pada terjadinya perbaikan pelayanan masyarakat, sesungguhnya desentralisasi tersebut telah gagal dijalankan. Karena itu, satu hal perlu kita tegaskan bahwa kita perlu terus mengawal pelaksanaan otonomi daerah demi tumbuhnya persemaian demokrasi lokal yang kita cita-citakan. Ke depan, guna membangun demokrasi lokal yang lebih berkualitas yang harus dilakukan adalah menempatkan masyarakat sebagai arus utama dalam seluruh pelaksanaan otonomi daerah. Dengan cara inilah wajah otonomi daerah yang selama ini telah kusam karena berbagai penyimpangan dalam gerak perjalanannya seperti korupsi, konflik, dan lain-lain bisa dipoles kembali sehingga tampak lebih bermartabat.
Referensi
Rachmad, Alfarid Fadhil, et al. “Pengaruh Kebijakan Desentralisasi Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Daerah.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16.02 (2023): 75-88.
Sofiani, Nancy, and Lince Magriasti. “Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Yang Maksimal Melalui Desentralisasi Dan Otonomi Daerah.” Jurnal Media Ilmu 2.2 (2023): 232-246.
Sarundajang, 2002, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Simanjuntak, Kardin M. “Implementasi kebijakan desentralisasi pemerintahan di Indonesia.” Jurnal Bina Praja 7.2 (2015): 111-130.
Robi, Ahmad. “Pengawasan penyelenggaraan asas desentralisasi dalam pemerintah daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.” Sosio Akademika 12.2 (2023): 54-68.
Penulis: Muh Zikril





