Hak Asasi Dijanjikan, LGBT Didiskriminasi: Paradoks Penegakan HAM di Indonesia?

Bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma hukum tertinggi mengamanatkan agar hak asasi seluruh warga negara terjamin dan eksistensi setiap individu harus diakui dan dihormati tanpa terkecuali. Namun, kenyataan di masyarakat  menunjukkan bahwa kelompok yang memiliki orientasi seksual berbeda seperti LGBT masih menghadapi diskriminasi dan ketimpangan dalam memperoleh perlakuan yang setara. Tulisan ini mencoba mengkaji paradoks  antara komitmen konstitusional negara untuk menjaga HAM dan praktik diskriminatif masih terjadi terhadap kelompok LGBT.

Bentuk-bentuk diskriminasi terhadap kelompok LGBT dengan jelas menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan yang dijunjung tinggi dalam konstitusi tidaklah terwujud sepenuhnya dalam praktik sosial masyarakat Indonesia. Menurut Yulita Rustinawati, salah satu pegiat HAM dari kelompok LGBT mengatakan bahwa tercatat selama Januari hingga Maret 2016 terdapat 142 kasus kekerasan, diskriminasi bahkan pengusiran yang dapat oleh kelompok LGBT. Sementara pada tahun 2013 tercatat 89,3% dari seluruh LGBT yang ada di Indonesia mengalami kekerasan fisik dan psikis. Dalam banyak kasus persekusi dan diskriminasi, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pada tahun 2017 menunjukkan bahwa kelompok transgender merupakan korban terbanyak, dengan jumlah mencapai 715 orang. Kelompok gay mengikuti dengan 225 orang, sementara kelompok lesbian tercatat sebanyak 29 orang. Selain itu, terdapat 4 korban yang termasuk dalam kategori lainnya. diskriminasi dan kekerasan ini  bahkan di rasakan oleh mereka sampai diranah pendidikan. Siswa dan siswi yang menganggap dirinya sebagai LGBT memiliki potensi putus sekolah lebih besar dari pada murid non LGBT karena tidak memiliki rasa aman disekolah dan tercatat 28%  dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah

Berbagai bentuk diskriminasi yang terjadi pada kelompok LGBT tidak terjadi begitu saja, melainkan disebabkan oleh berbagai faktor.  Faktor utama terjadinya penolakan keras atas LGBT ini adalah berdasarkan pada keyakinan agama. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam tentu nilai-nilai islam  seringkali dijadikan tolak ukur kebenaran dalam segala hal, tidak luput di ranah prilaku sosial. Selain itu, kombinasi dengan nilai-nilai pribadi, perasaan tidak nyaman serta pengaruh sosial dari orang sekitar turut memperkuat penolakan terhadap kelompok LGBT. Hingga pada akhirnya faktor-faktor tersebut menimbulkan stigma negatif masyarakat terhadap LGBT yang pada akhirnya mendorong mereka untuk melakukan diskriminasi dan lain semacamnya.

Dalam kajian teori sosiologi, diskriminasi terhadap kelompok LGBT dapat dijelaskan melalui pendekatan teori stigma dari Erving Goffman. Goffman menyatakan bahwa individu yang memiliki atribut yang dianggap menyimpang oleh masyarakat akan mengalami pelabelan negatif yang berdampak pada perlakuan sosial yang tidak adil. Stigma ini kemudian diperkuat oleh norma sosial dan institusi yang mendominasi, sehingga menciptakan struktur diskriminatif yang sulit ditembus. Selain itu, teori queer juga relevan untuk memahami bagaimana norma heteronormatif mendominasi ruang sosial dan hukum, serta menyingkirkan identitas seksual yang tidak sesuai dengan arus utama. Teori ini menekankan pentingnya dekonstruksi terhadap norma-norma yang menindas dan membuka ruang bagi keberagaman identitas.

Lemahnya peran pemerintah dalam mengatasi problem ini memperparah kondisi yang mereka alami. pemerintah sering kali melakukan pembiaran atas peristiwa kekerasan yang terjadi misalnya kasus penutupan secara paksa terhadap  pesantren waria di Yogyakarta, pemerintah atau aparat penegak hukum tidak berusaha untuk memberikan perlindungan. Dalam laporan  HRW (Human Rights Watch) Keyle Night  mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir kelompok LGBT hidup dalam kondisi yang penuh diskriminasi, kebencian, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya bahkan tak jarang mereka mendapat ancaman pembunuhan. Lembaga-lembaga negara seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Persatuan Dokter Jiwa, dan organisasi keagamaan malah ikut memperburuk keadaan dengan mengeluarkan penyataan negatif atas kelompok ini. Bahkan beberapa anggota DPR dan fraksi menyuarakan agar pembahasan RUU KUHP dimasukkan pasal “percabulan sesama jenis” sebagai tindak pidana, memperluas cakupan pasal cabul.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I Ayat 2  menyebutkan “ Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.  Frasa “atas dasar apa pun“ dalam ayat ini secara jelas menegaskan bahwa perlakuan diskriminasi atas dasar apapun tidak dapat dibenarkan dan termasuk perbuatan terlarang. Selain itu ayat ini secara eksplisit memerintahkan negara untuk turut bertangung jawab memberikan perlindungan yang nyata kepada kelompok terdiskriminasi tidak terkuali mereka yang memiliki kelainan orientasi seks.

Dalam  rangka mempertegas amanah tersebut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam UU tersebut diatur dengan jelas bahwa semua warga negara memiliki HAM sebagai konstitusional yang mesti di jaga tanpa terkecuali. Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 menjadi penegasan bahwa LGBT bukanklah tindakan kriminal sehingganya tidak boleh di kriminalisasi.

Masalah ketidak sesuain dengan norma agama maupun sosial, tidaklah bisa dijadikan alasan pembenar untuk mendiskriminasi atau lain semacamnya. Perlu ditegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi bukan negara teokrasi, negara diatur dengan konstitusi bukan dengan kitab suci. Selama belum ada undang-undang yang menyatakan bahwa LGBT bukanlah tindakan ilegal atau kriminal, maka tidak ada ruang untuk memarjinalisasi kelompok tersebut apalagi hak mereka terjamin secara konstitusional sehingga mereka berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama baik di ranah publik maupun privat.

Melihat kenyataan yang terjadi, sudah saatnya negara hadir secara aktif dalam menjamin perlindungan terhadap kelompok LGBT sebagai bagian dari warga negara yang sah. Penegakan HAM tidak boleh bersifat selektif, dan konstitusi harus menjadi payung hukum yang melindungi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan, Indonesia dapat membuktikan bahwa nilai-nilai luhur yang tertuang dalam UUD 1945 bukan sekadar janji, melainkan komitmen nyata dalam membangun masyarakat yang inklusif dan beradab.

 

Referensi

Afiyah, R. S. (2023, Mei). Fenomena LGBT Beserta Dampaknya di Indonesia. Dalam Gunung Djati Conference Series (Vol. 23, hlm. 829).

Dayanti, F., & Legowo, M. (2021). Stigma dan Kriminalitas: Studi Kasus Stigma Dusun Begal di Bangkalan Madura. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 5(2). Universitas Negeri Surabaya.

Erdianto, K. (2016, 21 Agustus). Diskriminasi kelompok LGBT dan pemerintah yang “tutup mata”. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2016/08/21/23055511/diskriminasi.kelompok.LGBT.dan.pemerintah.yang.tutup.mata.?page=all

PijarJakarta. (2022, 24 Mei). DPR diminta segera bahas pasal LGBT dalam RUU KUHP. Pijar Jakarta. Diakses dari https://pijarjakarta.info/dpr-diminta-segera-bahas-pasal-lgbt-dalam-ruu-kuhp/

Puspitasari, C. I. I. (2019). Opresi kelompok minoritas: persekusi dan diskriminasi LGBT di Indonesia. Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak, 8(1), 84–85.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28I ayat (2).

Utama, P. I., & Usmita, F. (2023). Diskriminasi Terhadap Kelompok LGBT dalam Kultur Heteronormatif di Pekanbaru (Studi Viktimisasi Terhadap T, P, dan A). Sisi Lain Realita: Another Side of Reality Journal Criminology, 8(1), hlm. 74.

 

Penulis: Nasrullah

Bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads

Lihat Konten Lainnya

Opini

Pemilihan Umum Sebagai Pilar Demokrasi: Bagaimana Perspektif Pakar Serta Dalam Perkembangannya?

Pemilihan umum merupakan fondasi utama yang menyangga keberlangsungan sistem demokrasi kontemporer. Pasca gelombang demokratisasi abad kedua puluh, proses elektoral bertransformasi menjadi tolok ukur universal legitimasi rezim pemerintahan, menggeser paradigma lama di mana kekuasaan ditentukan garis keturunan atau dominasi militer. Namun dalam realitas kontemporer, institusi elektoral menghadapi ancaman serius: penyebaran disinformasi

Selengkapnya »
Opini

Urgensi Keberadaan Lembaga Independen di Indonesia Perspektif Teoritis dan Yuridis: Mengapa Ini Penting?

Perkembangan ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998 membawa dekonstruksi kekuasaan dari yang sebelumnya terpusat pada presiden (executive heavy) menjadi pembagian kekuasaan dengan prinsip checks and balances. Amandemen UUD 1945 melahirkan organ negara baru di luar trikotomi klasik Montesquieu, yang disebut Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai state auxiliary organs atau lembaga negara independen. Kehadiran lembaga

Selengkapnya »
Opini

Dilema di Persimpangan Presidensial dan Parlementer : Sistem Pemerintahan yang Penuh Kerancuan

Indonesia sering kali memperlihatkan struktur kekuasaan yang dinamis namun stagnan dalam peningkatan kualitas di dalamnya. Sesuai sejarah, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah “Arena Percobaan” yang sarat akan maknanya. Diawali sejak proklamasi kemerdekaan, bangsa indonesia secara tegas menerapkan sistem presidensial yang tercantum di dalam UUD 1945 yang dalam empirisnya malahan parlementer

Selengkapnya »
Opini

Hubungan Presiden dan Wakil Presiden: Bagaimanakah Wewenang, Kedudukan serta Koordinasi Antara Keduanya?

Sebagaimana terlihat saat ini pada pemerintahan Prabowo Gibran, kontribusi Prabowo cenderung lebih pekat dan disorot oleh masyarakat, sedangkan eksistensi Gibran seolah tenggelam begitu saja, bahkan pada program yang diinisiasikannya seperti program Lapor Mas Gibran dan program bantuan sosial (bansos). Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai program

Selengkapnya »
Opini

Perbedaan Lembaga Negara Penunjang dan Lembaga Negara Independen Secara Konsep Maupun Praktik

Pendahuluan Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tampak dengan jelas bahwa perkembangan demokrasi tumbuh dengan baik. Adanya perubahan itu sendiri sudah merupakan suatu kemajuan yang sangat besar bagi demokrasi sebab pada masa lalu setiap gagasan untuk mengubah Undang-Undang  Dasar 1945 dianggap sebagai subversif. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah memunculkan ketentuan tentang

Selengkapnya »
Opini

Konstruksi Reformasi Birokrasi sebagai Upaya Efisiensi dan Transformasi Lembaga Pemerintahan

Istilah birokrasi dalam buku Birokrasi (Kajian Konsep, Teori Menuju Good Governance) dimaknai sebagai suatu tatanan organisasi kompleks dengan sistem dan mekanisme berlapis yang bersifat hierarkis. Pemaknaan tersebut sejalan dengan pandangan Max Weber yang mendefinisikan birokrasi sebagai suatu struktur organisasi yang dirancang dan dijalankan guna mencapai tujuan yang dikehendaki. Dalam konteks

Selengkapnya »