Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma hukum tertinggi mengamanatkan agar hak asasi seluruh warga negara terjamin dan eksistensi setiap individu harus diakui dan dihormati tanpa terkecuali. Namun, kenyataan di masyarakat menunjukkan bahwa kelompok yang memiliki orientasi seksual berbeda seperti LGBT masih menghadapi diskriminasi dan ketimpangan dalam memperoleh perlakuan yang setara. Tulisan ini mencoba mengkaji paradoks antara komitmen konstitusional negara untuk menjaga HAM dan praktik diskriminatif masih terjadi terhadap kelompok LGBT.
Bentuk-bentuk diskriminasi terhadap kelompok LGBT dengan jelas menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan, keadilan dan kesetaraan yang dijunjung tinggi dalam konstitusi tidaklah terwujud sepenuhnya dalam praktik sosial masyarakat Indonesia. Menurut Yulita Rustinawati, salah satu pegiat HAM dari kelompok LGBT mengatakan bahwa tercatat selama Januari hingga Maret 2016 terdapat 142 kasus kekerasan, diskriminasi bahkan pengusiran yang dapat oleh kelompok LGBT. Sementara pada tahun 2013 tercatat 89,3% dari seluruh LGBT yang ada di Indonesia mengalami kekerasan fisik dan psikis. Dalam banyak kasus persekusi dan diskriminasi, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pada tahun 2017 menunjukkan bahwa kelompok transgender merupakan korban terbanyak, dengan jumlah mencapai 715 orang. Kelompok gay mengikuti dengan 225 orang, sementara kelompok lesbian tercatat sebanyak 29 orang. Selain itu, terdapat 4 korban yang termasuk dalam kategori lainnya. diskriminasi dan kekerasan ini bahkan di rasakan oleh mereka sampai diranah pendidikan. Siswa dan siswi yang menganggap dirinya sebagai LGBT memiliki potensi putus sekolah lebih besar dari pada murid non LGBT karena tidak memiliki rasa aman disekolah dan tercatat 28% dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah
Berbagai bentuk diskriminasi yang terjadi pada kelompok LGBT tidak terjadi begitu saja, melainkan disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor utama terjadinya penolakan keras atas LGBT ini adalah berdasarkan pada keyakinan agama. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam tentu nilai-nilai islam seringkali dijadikan tolak ukur kebenaran dalam segala hal, tidak luput di ranah prilaku sosial. Selain itu, kombinasi dengan nilai-nilai pribadi, perasaan tidak nyaman serta pengaruh sosial dari orang sekitar turut memperkuat penolakan terhadap kelompok LGBT. Hingga pada akhirnya faktor-faktor tersebut menimbulkan stigma negatif masyarakat terhadap LGBT yang pada akhirnya mendorong mereka untuk melakukan diskriminasi dan lain semacamnya.
Dalam kajian teori sosiologi, diskriminasi terhadap kelompok LGBT dapat dijelaskan melalui pendekatan teori stigma dari Erving Goffman. Goffman menyatakan bahwa individu yang memiliki atribut yang dianggap menyimpang oleh masyarakat akan mengalami pelabelan negatif yang berdampak pada perlakuan sosial yang tidak adil. Stigma ini kemudian diperkuat oleh norma sosial dan institusi yang mendominasi, sehingga menciptakan struktur diskriminatif yang sulit ditembus. Selain itu, teori queer juga relevan untuk memahami bagaimana norma heteronormatif mendominasi ruang sosial dan hukum, serta menyingkirkan identitas seksual yang tidak sesuai dengan arus utama. Teori ini menekankan pentingnya dekonstruksi terhadap norma-norma yang menindas dan membuka ruang bagi keberagaman identitas.
Lemahnya peran pemerintah dalam mengatasi problem ini memperparah kondisi yang mereka alami. pemerintah sering kali melakukan pembiaran atas peristiwa kekerasan yang terjadi misalnya kasus penutupan secara paksa terhadap pesantren waria di Yogyakarta, pemerintah atau aparat penegak hukum tidak berusaha untuk memberikan perlindungan. Dalam laporan HRW (Human Rights Watch) Keyle Night mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir kelompok LGBT hidup dalam kondisi yang penuh diskriminasi, kebencian, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya bahkan tak jarang mereka mendapat ancaman pembunuhan. Lembaga-lembaga negara seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Persatuan Dokter Jiwa, dan organisasi keagamaan malah ikut memperburuk keadaan dengan mengeluarkan penyataan negatif atas kelompok ini. Bahkan beberapa anggota DPR dan fraksi menyuarakan agar pembahasan RUU KUHP dimasukkan pasal “percabulan sesama jenis” sebagai tindak pidana, memperluas cakupan pasal cabul.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I Ayat 2 menyebutkan “ Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Frasa “atas dasar apa pun“ dalam ayat ini secara jelas menegaskan bahwa perlakuan diskriminasi atas dasar apapun tidak dapat dibenarkan dan termasuk perbuatan terlarang. Selain itu ayat ini secara eksplisit memerintahkan negara untuk turut bertangung jawab memberikan perlindungan yang nyata kepada kelompok terdiskriminasi tidak terkuali mereka yang memiliki kelainan orientasi seks.
Dalam rangka mempertegas amanah tersebut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam UU tersebut diatur dengan jelas bahwa semua warga negara memiliki HAM sebagai konstitusional yang mesti di jaga tanpa terkecuali. Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 menjadi penegasan bahwa LGBT bukanklah tindakan kriminal sehingganya tidak boleh di kriminalisasi.
Masalah ketidak sesuain dengan norma agama maupun sosial, tidaklah bisa dijadikan alasan pembenar untuk mendiskriminasi atau lain semacamnya. Perlu ditegaskan kembali bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi bukan negara teokrasi, negara diatur dengan konstitusi bukan dengan kitab suci. Selama belum ada undang-undang yang menyatakan bahwa LGBT bukanlah tindakan ilegal atau kriminal, maka tidak ada ruang untuk memarjinalisasi kelompok tersebut apalagi hak mereka terjamin secara konstitusional sehingga mereka berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama baik di ranah publik maupun privat.
Melihat kenyataan yang terjadi, sudah saatnya negara hadir secara aktif dalam menjamin perlindungan terhadap kelompok LGBT sebagai bagian dari warga negara yang sah. Penegakan HAM tidak boleh bersifat selektif, dan konstitusi harus menjadi payung hukum yang melindungi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan, Indonesia dapat membuktikan bahwa nilai-nilai luhur yang tertuang dalam UUD 1945 bukan sekadar janji, melainkan komitmen nyata dalam membangun masyarakat yang inklusif dan beradab.
Referensi
Afiyah, R. S. (2023, Mei). Fenomena LGBT Beserta Dampaknya di Indonesia. Dalam Gunung Djati Conference Series (Vol. 23, hlm. 829).
Dayanti, F., & Legowo, M. (2021). Stigma dan Kriminalitas: Studi Kasus Stigma Dusun Begal di Bangkalan Madura. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 5(2). Universitas Negeri Surabaya.
Erdianto, K. (2016, 21 Agustus). Diskriminasi kelompok LGBT dan pemerintah yang “tutup mata”. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2016/08/21/23055511/diskriminasi.kelompok.LGBT.dan.pemerintah.yang.tutup.mata.?page=all
PijarJakarta. (2022, 24 Mei). DPR diminta segera bahas pasal LGBT dalam RUU KUHP. Pijar Jakarta. Diakses dari https://pijarjakarta.info/dpr-diminta-segera-bahas-pasal-lgbt-dalam-ruu-kuhp/
Puspitasari, C. I. I. (2019). Opresi kelompok minoritas: persekusi dan diskriminasi LGBT di Indonesia. Takammul: Jurnal Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak, 8(1), 84–85.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28I ayat (2).
Utama, P. I., & Usmita, F. (2023). Diskriminasi Terhadap Kelompok LGBT dalam Kultur Heteronormatif di Pekanbaru (Studi Viktimisasi Terhadap T, P, dan A). Sisi Lain Realita: Another Side of Reality Journal Criminology, 8(1), hlm. 74.
Penulis: Nasrullah





