Perbincangan menarik di tengah kesadaran berkonstitusi di era global saat ini adalah terkait dibidang ekonomi dan pengelolaan lingkungan di samping tentunya faktor hukum dan politik yang menjadi tema utama selama ini. Perhatian terhadap isu dan pembahasan konstitusi terkait ekonomi sedikit dan begitu terbatas, padahal tidak dipungkiri bidang ekonomi merupakan sendi utama dalam pembangunan roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana pengejawantahan konstitusi dalam bidang ekonomi dan bagaimana negara melaksanakan konstitusi ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Arah pembangunan ekonomi di Indonesia seharusnya selalu mengacu pada amanat konstitusi, yang secara jelas mengatur sistem perekonomian nasional dengan tujuan mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Konstitusi Indonesia mengatur terkait ekonomi dalam Pasal 28H, Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
-
- Pasal 28H: 1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
- Pasal 33 ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Konstitusi ekonomi Indonesia merupakan sebuah landasan atau dasar kerangka perekonomian nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Perekonomian global yang dinamis tidak bisa dipisahkan dari fluktuatif perekonomian Indonesia saat ini. Konstitusi ekonomi Indonesia telah dirumuskan berdasarkan semangat amanat nilai yang terdapat dalam bangsa Indonesia itu sendiri. Implementasi yang terjadi dalam bidang ekonomi ataupun bidang lain yang berkesinambungan saat ini, memberi penjelasan bahwa sistem yang telah terbangun harus diimbangi dengan kerja sama serta peran aktif berbagai lintas masyarakat.
Munculnya berbagai permohonan pengujian undang-undang dalam bidang ekonomi ke Mahakmah Konstitusi, berdasarkan fakta sosial masyarakat yang terjadi, munculnya berbagai tindakan kriminal dalam perekonomian bangsa dan ketidakmerataan ekonomi negeri, menjelaskan bahwa praktik perekonomian nasional masih belum sejalan dengan semangat konstitusi dan tujuan negara. Sehingga Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjadi lembaga satu-satunya yang dapat menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan berbagai putusan dalam bidang ekonomi dengan menggunakan pasal ekonomi dalam konstitusi Indonesia guna mendukung Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi, beberapa putusannya adalah: Pertama, Perkara Minyak dan Gas Bumi (Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, 006/PUUIII/2005 tertanggal 31 Mei 2005, 1/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007, 3/PUU-VIII/2010 tertanggal 16 Juni 2011, & Putusan Nomor 36/ PUU-X/2012). Kedua, pekara Undang-undang Kehutanan yang telah diujikan hingga sepuluh kali selama frekuensi 2003-2015 (Putusan Nomor 003/PUUIII/2005 hingga Putusan Nomor 98/PUU-XIII/2015). Ketiga, Perkara Sumber Daya Air (Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, Putusan Nomor 008/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 10/PUU-XII/2014), sekitar 3.000 individual dan berbagai LSM mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji konstitusionalitas UU Sumber Daya Air. Mayoritas Hakim MK mempertahankan konstitusionalitas UU tersebut, karena MK meyakini bahwa negara akan tetap dapat menguasai sektor penting sumber daya air. Keempat, Perkara Ketenagalistrikan (Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 149/PUU-/2009), tiga pemohon mengajukan permohonan ke Mahmakah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas UU Ketenagalistrikan.
Konstitusi ekonomi memiliki pengaruh yang besar terhadap keberlanjutan pertumbuhan ekonomi suatu negara, karena konstitusi menjadi pedoman dalam pembangunan ekonomi dan pembentukan kebijakan perekonomian. Konstitusi ekonomi juga berfungsi untuk mempertahankan nilai ekonomi rakyat.
Referensi
Agustine, Oly Viana. “Konstitusi Ekonomi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Tahun 2015.” Jurnal Konstitusi 11.4 (2014): 759-781.
Harvelian, A. (2016). Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 13(3), 530-551.
Penulis: Sizil Azzahra Sa’dillah (Bendahara Umum KPK Tahun 2024-2025)





