Demonstrasi adalah Hak Tetapi Sarat akan Kewajiban, Ini Dasar Hukumnya

Bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads

Dalam sistem pemerintahan negara dewasa ini, salah satu esensi dari demokrasi adalah demonstrasi. Demonstrasi menjadi hal yang lumrah terjadi di negara dengan sistem pemerintahan demokrasi, yang didasarkan pada empat prinsip demokrasi konstitusional menurut Fredrich Julius Stahl, yaitu Hak Asasi Manusia, Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan (Trias Politica), Pemerintah yang Berdasarkan Undang-Undang dan Peradilan Administrasi. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi memiliki makna “pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa”. Jadi, demonstrasi setidaknya memuat pengertian tentang aksi protes yang diselenggarakan secara publik sekaligus mengudarakan aspirasi publik kepada pemerintah yang didasari kepentingan publik itu sendiri.

Adanya demonstrasi dalam bernegara adalah implementasi nyata dari Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian, demonstrasi memanglah sah dilakukan dengan atas dasar sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik. Demonstrasi adalah hak setiap individu/warga negara, tetapi sarat akan kewajiban. Apa saja? kita ulas di bawah ini!

Hak Dasar Demonstrasi

Segala tata cara atau mekanisme prosedur demonstrasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam UU No. 9/1998 setidaknya memuat beberapa hak, yakni dalam Pasal 5 yang mengatakan bahwa, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:

  • mengeluarkan pikiran secara bebas;
  • memperoleh perlindungan hukum.

Adapun berdasarkan penjelasan pasal demi pasal UU No. 9/1998, yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” sebagaimana pada huruf a adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang ini. Sedangkan, yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hukum” sebagaimana pada huruf b dalam penjelasan ini adalah termasuk jaminan akan keamanan.

Kewajiban Dasar Demonstrasi

Terdapat juga kewajiban yang harus ditaati oleh para pelaku demonstrasi ketika sedang berdemonstrasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  • menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  • menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  • menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan;
  • menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Penjelasan pasal dari pasal 6 ini, yang dimaksud dengan “menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain” sebagaimana pada huruf a adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib dan damai. Lalu, yang dimaksud dengan “menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum” adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya yang dimaksud dengan “menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan. Kemudian, yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat (SARA).

Selain itu, UU No. 9/1998 juga mengatur tentang lokasi atau tempat untuk menyelenggarakan demonstrasi, sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa, penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:

  • di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
  • pada hari besar nasional.

Jadi, demonstrasi tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, apalagi tempat-tempat yang disebutkan di atas, karena jika demonstrasi dilakukan di tempat sebagaimana yang dijelaskan di atas, tujuan utama demonstrasi akan hilang dan dampak yang terjadi tidak hanya mengganggu stabilitas politik saja, bahkan bisa merebak ke ranah ekonomi dan lain-lain yang di mana akan semakin merugikan, baik dari pihak rakyat maupun pemerintah.

So, itulah hak beserta kewajiban demonstran dalam berdemonstrasi. Tujuan dari penerbitan artikel ini ingin membantu dan memberi edukasi kepada masyarakat karena selain menuntut hak, terdapat pula kewajiban yang harus dipatuhi dalam hal melakukan aksi demonstrasi.

 

Referensi

Nugroho, Notosusanto. Tujuhbelas Tahun Aksi-aksi Tritura Hakekat dan Hikmahnya. (Jakarta:Universitas Indonesia,UI-PRESS). 1983. Seri Komunikasi No.11. Hal. 9.

Sri Wahyuni, “Demokrasi dan Negara Hukum dalam Islam”, Jurnal Review Politik, Vol. 02 No. 02, Desember 2012. Hlm-157

Anni Nur Baity, Agus Satmoko Adi, “Persepsi Aktivis Mahasiswa 1998 Tentang Demonstrasi Tahun 1998 Dalam Rangka Menurunkan Soeharto”, Kajian Moral dan Kewarganegaraan, Vol. 03 No. 04, 2016.

Kamus Besar Bahasa Indonesia https://kbbi.web.id/demonstrasi

 

Penulis: Zaki Ahmad Dafiqi

Bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads

Lihat Konten Lainnya

Opini

Pemilihan Umum Sebagai Pilar Demokrasi: Bagaimana Perspektif Pakar Serta Dalam Perkembangannya?

Pemilihan umum merupakan fondasi utama yang menyangga keberlangsungan sistem demokrasi kontemporer. Pasca gelombang demokratisasi abad kedua puluh, proses elektoral bertransformasi menjadi tolok ukur universal legitimasi rezim pemerintahan, menggeser paradigma lama di mana kekuasaan ditentukan garis keturunan atau dominasi militer. Namun dalam realitas kontemporer, institusi elektoral menghadapi ancaman serius: penyebaran disinformasi

Selengkapnya »
Opini

Urgensi Keberadaan Lembaga Independen di Indonesia Perspektif Teoritis dan Yuridis: Mengapa Ini Penting?

Perkembangan ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998 membawa dekonstruksi kekuasaan dari yang sebelumnya terpusat pada presiden (executive heavy) menjadi pembagian kekuasaan dengan prinsip checks and balances. Amandemen UUD 1945 melahirkan organ negara baru di luar trikotomi klasik Montesquieu, yang disebut Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai state auxiliary organs atau lembaga negara independen. Kehadiran lembaga

Selengkapnya »
Opini

Dilema di Persimpangan Presidensial dan Parlementer : Sistem Pemerintahan yang Penuh Kerancuan

Indonesia sering kali memperlihatkan struktur kekuasaan yang dinamis namun stagnan dalam peningkatan kualitas di dalamnya. Sesuai sejarah, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah “Arena Percobaan” yang sarat akan maknanya. Diawali sejak proklamasi kemerdekaan, bangsa indonesia secara tegas menerapkan sistem presidensial yang tercantum di dalam UUD 1945 yang dalam empirisnya malahan parlementer

Selengkapnya »
Opini

Hubungan Presiden dan Wakil Presiden: Bagaimanakah Wewenang, Kedudukan serta Koordinasi Antara Keduanya?

Sebagaimana terlihat saat ini pada pemerintahan Prabowo Gibran, kontribusi Prabowo cenderung lebih pekat dan disorot oleh masyarakat, sedangkan eksistensi Gibran seolah tenggelam begitu saja, bahkan pada program yang diinisiasikannya seperti program Lapor Mas Gibran dan program bantuan sosial (bansos). Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai program

Selengkapnya »
Opini

Perbedaan Lembaga Negara Penunjang dan Lembaga Negara Independen Secara Konsep Maupun Praktik

Pendahuluan Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tampak dengan jelas bahwa perkembangan demokrasi tumbuh dengan baik. Adanya perubahan itu sendiri sudah merupakan suatu kemajuan yang sangat besar bagi demokrasi sebab pada masa lalu setiap gagasan untuk mengubah Undang-Undang  Dasar 1945 dianggap sebagai subversif. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah memunculkan ketentuan tentang

Selengkapnya »
Opini

Konstruksi Reformasi Birokrasi sebagai Upaya Efisiensi dan Transformasi Lembaga Pemerintahan

Istilah birokrasi dalam buku Birokrasi (Kajian Konsep, Teori Menuju Good Governance) dimaknai sebagai suatu tatanan organisasi kompleks dengan sistem dan mekanisme berlapis yang bersifat hierarkis. Pemaknaan tersebut sejalan dengan pandangan Max Weber yang mendefinisikan birokrasi sebagai suatu struktur organisasi yang dirancang dan dijalankan guna mencapai tujuan yang dikehendaki. Dalam konteks

Selengkapnya »