Dalam sistem pemerintahan negara dewasa ini, salah satu esensi dari demokrasi adalah demonstrasi. Demonstrasi menjadi hal yang lumrah terjadi di negara dengan sistem pemerintahan demokrasi, yang didasarkan pada empat prinsip demokrasi konstitusional menurut Fredrich Julius Stahl, yaitu Hak Asasi Manusia, Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan (Trias Politica), Pemerintah yang Berdasarkan Undang-Undang dan Peradilan Administrasi. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demonstrasi memiliki makna “pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa”. Jadi, demonstrasi setidaknya memuat pengertian tentang aksi protes yang diselenggarakan secara publik sekaligus mengudarakan aspirasi publik kepada pemerintah yang didasari kepentingan publik itu sendiri.
Adanya demonstrasi dalam bernegara adalah implementasi nyata dari Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian, demonstrasi memanglah sah dilakukan dengan atas dasar sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik. Demonstrasi adalah hak setiap individu/warga negara, tetapi sarat akan kewajiban. Apa saja? kita ulas di bawah ini!
Hak Dasar Demonstrasi
Segala tata cara atau mekanisme prosedur demonstrasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam UU No. 9/1998 setidaknya memuat beberapa hak, yakni dalam Pasal 5 yang mengatakan bahwa, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
- mengeluarkan pikiran secara bebas;
- memperoleh perlindungan hukum.
Adapun berdasarkan penjelasan pasal demi pasal UU No. 9/1998, yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” sebagaimana pada huruf a adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang ini. Sedangkan, yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hukum” sebagaimana pada huruf b dalam penjelasan ini adalah termasuk jaminan akan keamanan.
Kewajiban Dasar Demonstrasi
Terdapat juga kewajiban yang harus ditaati oleh para pelaku demonstrasi ketika sedang berdemonstrasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan;
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan pasal dari pasal 6 ini, yang dimaksud dengan “menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain” sebagaimana pada huruf a adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib dan damai. Lalu, yang dimaksud dengan “menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum” adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya yang dimaksud dengan “menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan. Kemudian, yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat (SARA).
Selain itu, UU No. 9/1998 juga mengatur tentang lokasi atau tempat untuk menyelenggarakan demonstrasi, sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa, penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
- di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
- pada hari besar nasional.
Jadi, demonstrasi tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, apalagi tempat-tempat yang disebutkan di atas, karena jika demonstrasi dilakukan di tempat sebagaimana yang dijelaskan di atas, tujuan utama demonstrasi akan hilang dan dampak yang terjadi tidak hanya mengganggu stabilitas politik saja, bahkan bisa merebak ke ranah ekonomi dan lain-lain yang di mana akan semakin merugikan, baik dari pihak rakyat maupun pemerintah.
So, itulah hak beserta kewajiban demonstran dalam berdemonstrasi. Tujuan dari penerbitan artikel ini ingin membantu dan memberi edukasi kepada masyarakat karena selain menuntut hak, terdapat pula kewajiban yang harus dipatuhi dalam hal melakukan aksi demonstrasi.
Referensi
Nugroho, Notosusanto. Tujuhbelas Tahun Aksi-aksi Tritura Hakekat dan Hikmahnya. (Jakarta:Universitas Indonesia,UI-PRESS). 1983. Seri Komunikasi No.11. Hal. 9.
Sri Wahyuni, “Demokrasi dan Negara Hukum dalam Islam”, Jurnal Review Politik, Vol. 02 No. 02, Desember 2012. Hlm-157
Anni Nur Baity, Agus Satmoko Adi, “Persepsi Aktivis Mahasiswa 1998 Tentang Demonstrasi Tahun 1998 Dalam Rangka Menurunkan Soeharto”, Kajian Moral dan Kewarganegaraan, Vol. 03 No. 04, 2016.
Kamus Besar Bahasa Indonesia https://kbbi.web.id/demonstrasi
Penulis: Zaki Ahmad Dafiqi





