Pengaruh Konstitusi Ekonomi Terhadap Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi

Bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads

Perbincangan menarik di tengah kesadaran berkonstitusi di era global saat ini adalah terkait dibidang ekonomi dan pengelolaan lingkungan di samping tentunya faktor hukum dan politik yang menjadi tema utama selama ini. Perhatian terhadap isu dan pembahasan konstitusi terkait ekonomi sedikit dan begitu terbatas, padahal tidak dipungkiri bidang ekonomi merupakan sendi utama dalam pembangunan roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana pengejawantahan konstitusi dalam bidang ekonomi dan bagaimana negara melaksanakan konstitusi ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Arah pembangunan ekonomi di Indonesia seharusnya selalu mengacu pada amanat konstitusi, yang secara jelas mengatur sistem perekonomian nasional dengan tujuan mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Konstitusi Indonesia mengatur terkait ekonomi dalam Pasal 28H, Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

    • Pasal 28H: 1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
    • Pasal 33  ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

 

Konstitusi ekonomi Indonesia merupakan sebuah landasan atau dasar kerangka perekonomian nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Perekonomian global yang dinamis tidak bisa dipisahkan dari fluktuatif perekonomian Indonesia saat ini. Konstitusi ekonomi Indonesia telah dirumuskan berdasarkan semangat amanat nilai yang terdapat dalam bangsa Indonesia itu sendiri. Implementasi yang terjadi dalam bidang ekonomi ataupun bidang lain yang berkesinambungan saat ini, memberi penjelasan bahwa sistem yang telah terbangun harus diimbangi dengan kerja sama serta peran aktif berbagai lintas masyarakat.

Munculnya berbagai permohonan pengujian undang-undang dalam bidang ekonomi ke Mahakmah Konstitusi, berdasarkan fakta sosial masyarakat yang terjadi, munculnya berbagai tindakan kriminal dalam perekonomian bangsa dan ketidakmerataan ekonomi negeri, menjelaskan bahwa praktik perekonomian nasional masih belum sejalan dengan semangat konstitusi dan tujuan negara. Sehingga Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjadi lembaga satu-satunya yang dapat menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan berbagai putusan dalam bidang ekonomi dengan menggunakan pasal ekonomi dalam konstitusi Indonesia guna mendukung Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi, beberapa putusannya adalah: Pertama, Perkara Minyak dan Gas Bumi (Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, 006/PUUIII/2005 tertanggal 31 Mei 2005, 1/PUU-V/2007 tertanggal 20 September 2007, 3/PUU-VIII/2010 tertanggal 16 Juni 2011, & Putusan Nomor 36/ PUU-X/2012). Kedua, pekara Undang-undang Kehutanan yang telah diujikan hingga sepuluh kali selama frekuensi 2003-2015 (Putusan Nomor 003/PUUIII/2005 hingga Putusan Nomor 98/PUU-XIII/2015). Ketiga, Perkara Sumber Daya Air (Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004, Putusan Nomor 008/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 10/PUU-XII/2014), sekitar 3.000 individual dan berbagai LSM mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji konstitusionalitas UU Sumber Daya Air. Mayoritas Hakim MK mempertahankan konstitusionalitas UU tersebut, karena MK meyakini bahwa negara akan tetap dapat menguasai sektor penting sumber daya air. Keempat, Perkara Ketenagalistrikan (Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 149/PUU-/2009), tiga pemohon mengajukan permohonan ke Mahmakah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas UU Ketenagalistrikan.

Konstitusi ekonomi memiliki pengaruh yang besar terhadap keberlanjutan pertumbuhan ekonomi suatu negara, karena konstitusi menjadi pedoman dalam pembangunan ekonomi dan pembentukan kebijakan perekonomian. Konstitusi ekonomi juga berfungsi untuk mempertahankan nilai ekonomi rakyat.

 

Referensi

Agustine, Oly Viana. “Konstitusi Ekonomi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Tahun 2015.” Jurnal Konstitusi 11.4 (2014): 759-781.

Harvelian, A. (2016). Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 13(3), 530-551.

https://www.hukumonline.com/berita/a/dua-pasal-konstitusi-ini-harus-jadi-pedoman-dalam-pembangunan-ekonomi-lt5f06c30bcab21/?page=2

 

 

Penulis: Sizil Azzahra Sa’dillah (Bendahara Umum KPK Tahun 2024-2025)

Bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
X
Threads

Lihat Konten Lainnya

Opini

Pemilihan Umum Sebagai Pilar Demokrasi: Bagaimana Perspektif Pakar Serta Dalam Perkembangannya?

Pemilihan umum merupakan fondasi utama yang menyangga keberlangsungan sistem demokrasi kontemporer. Pasca gelombang demokratisasi abad kedua puluh, proses elektoral bertransformasi menjadi tolok ukur universal legitimasi rezim pemerintahan, menggeser paradigma lama di mana kekuasaan ditentukan garis keturunan atau dominasi militer. Namun dalam realitas kontemporer, institusi elektoral menghadapi ancaman serius: penyebaran disinformasi

Selengkapnya »
Opini

Urgensi Keberadaan Lembaga Independen di Indonesia Perspektif Teoritis dan Yuridis: Mengapa Ini Penting?

Perkembangan ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998 membawa dekonstruksi kekuasaan dari yang sebelumnya terpusat pada presiden (executive heavy) menjadi pembagian kekuasaan dengan prinsip checks and balances. Amandemen UUD 1945 melahirkan organ negara baru di luar trikotomi klasik Montesquieu, yang disebut Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai state auxiliary organs atau lembaga negara independen. Kehadiran lembaga

Selengkapnya »
Opini

Dilema di Persimpangan Presidensial dan Parlementer : Sistem Pemerintahan yang Penuh Kerancuan

Indonesia sering kali memperlihatkan struktur kekuasaan yang dinamis namun stagnan dalam peningkatan kualitas di dalamnya. Sesuai sejarah, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah “Arena Percobaan” yang sarat akan maknanya. Diawali sejak proklamasi kemerdekaan, bangsa indonesia secara tegas menerapkan sistem presidensial yang tercantum di dalam UUD 1945 yang dalam empirisnya malahan parlementer

Selengkapnya »
Opini

Hubungan Presiden dan Wakil Presiden: Bagaimanakah Wewenang, Kedudukan serta Koordinasi Antara Keduanya?

Sebagaimana terlihat saat ini pada pemerintahan Prabowo Gibran, kontribusi Prabowo cenderung lebih pekat dan disorot oleh masyarakat, sedangkan eksistensi Gibran seolah tenggelam begitu saja, bahkan pada program yang diinisiasikannya seperti program Lapor Mas Gibran dan program bantuan sosial (bansos). Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai program

Selengkapnya »
Opini

Perbedaan Lembaga Negara Penunjang dan Lembaga Negara Independen Secara Konsep Maupun Praktik

Pendahuluan Setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tampak dengan jelas bahwa perkembangan demokrasi tumbuh dengan baik. Adanya perubahan itu sendiri sudah merupakan suatu kemajuan yang sangat besar bagi demokrasi sebab pada masa lalu setiap gagasan untuk mengubah Undang-Undang  Dasar 1945 dianggap sebagai subversif. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah memunculkan ketentuan tentang

Selengkapnya »
Opini

Konstruksi Reformasi Birokrasi sebagai Upaya Efisiensi dan Transformasi Lembaga Pemerintahan

Istilah birokrasi dalam buku Birokrasi (Kajian Konsep, Teori Menuju Good Governance) dimaknai sebagai suatu tatanan organisasi kompleks dengan sistem dan mekanisme berlapis yang bersifat hierarkis. Pemaknaan tersebut sejalan dengan pandangan Max Weber yang mendefinisikan birokrasi sebagai suatu struktur organisasi yang dirancang dan dijalankan guna mencapai tujuan yang dikehendaki. Dalam konteks

Selengkapnya »